Pengertian Umroh
Umrah artinya berkunjung atau
berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan
umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji.
Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat
Al-Baqarah: 196 yang artinya `Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah...`
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan
pendapat. Menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan
Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu`akkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah
diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak
melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan.
Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim yang artinya `Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan
melakukan haji sekali`.
Pelaksanaan umrah
Tata
cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian
ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca
Labbaik Allâhumma `umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah,
untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram,
tawaf, sa`i, dan tahalul.
Tahapan Umrah
1. Berangkat menuju Miqat
2. Berpakaian dan berniat Ihram di Miqat (Tempat Miqat, al : Bier Ali, Ji`ronah,Tan`im, dsb)
3. Shalat sunat ihram 2 rakaat jika memungkinkan
4. Melafazhkan niat Umroh : Labbaik Allahuma Umrotan
5. Teruskan perjalanan ke Mekah, dengan membaca Talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi larangan saat ihram
6. Melakukan Tawaf sebanyak 7 putaran
7. Melakukan Sa`i antara Bukit Safa - Bukit Marwah sebanyak 7 kali
8. Tahallul (menggunting rambut)
9. Ibadah Umroh selesai
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa`i
4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
Larangan dalam Umrah
Hal-hal
yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram
dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
11. Membunuh binatang buruan
12. Memakan daging binatang buruan
0 komentar: